Konflik Palestina-Israel: Antara Sejarah, Kemanusiaan, Hukum Internasional, dan Isu Boikot Kontemporer

 

Konflik Palestina-Israel: Antara Sejarah, Kemanusiaan, Hukum Internasional, dan Isu Boikot Kontemporer

Abstrak

Konflik Palestina-Israel telah berlangsung selama lebih dari satu abad dan merupakan salah satu konflik terpanjang serta paling kompleks dalam sejarah modern. Artikel ini menganalisis konflik dari tiga perspektif utama: akar sejarah dan kolonialisme, dampak kemanusiaan, serta kerangka hukum internasional.

Dengan menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi pustaka, penelitian ini merujuk pada jurnal akademik, laporan lembaga internasional seperti PBB dan Amnesty International, serta konvensi internasional seperti Konvensi Jenewa. Hasil kajian menunjukkan bahwa konflik ini berakar dari kolonialisme, diwarnai oleh ketimpangan kekuasaan, dan diperparah oleh lemahnya penegakan hukum internasional. Solusi jangka panjang memerlukan pendekatan multidimensional dan dukungan komunitas global yang konsisten serta adil.

 

Hasil kajian menunjukkan bahwa konflik ini berakar dari warisan kolonialisme dan proyek kolonisasi modern, diwarnai ketimpangan kekuasaan antara Israel dan Palestina, serta diperparah oleh lemahnya penegakan hukum internasional. Selain itu, konflik ini menimbulkan dampak kemanusiaan yang mendalam, terutama bagi pengungsi Palestina, anak-anak, dan masyarakat di Jalur Gaza yang mengalami blokade. Solusi jangka panjang memerlukan pendekatan multidimensional yang adil dan inklusif, serta dukungan komunitas global untuk menegakkan prinsip-prinsip keadilan dan hak asasi manusia. Gerakan boikot terhadap produk Israel (BDS) muncul sebagai respons sipil global terhadap ketidakadilan yang berlangsung.

1. Pendahuluan

Konflik Palestina-Israel merupakan simbol dari ketegangan antara identitas nasional, ideologi keagamaan, dan kepentingan geopolitik. Sejak deklarasi berdirinya Israel pada tahun 1948, konflik ini telah menyebabkan eksodus besar-besaran rakyat Palestina (Nakba) dan menciptakan ketegangan internasional yang terus berlangsung. Analisis akademik menunjukkan bahwa pendekatan yang komprehensif dan adil dibutuhkan untuk memahami dan menyelesaikan konflik ini.

2. Akar Sejarah dan Kolonialisme

Gerakan Zionisme modern yang dimulai pada akhir abad ke-19 dan Deklarasi Balfour 1917 menjadi dasar dukungan kolonial Inggris terhadap pendirian "rumah nasional Yahudi" di Palestina. Migrasi besar-besaran Yahudi dan ketegangan dengan penduduk Arab lokal memuncak setelah berakhirnya Mandat Inggris dan deklarasi Israel sebagai negara pada 1948. Perang yang terjadi menyebabkan pengusiran lebih dari 700.000 warga Palestina, yang hingga kini menjadi pengungsi lintas generasi.

3. Pelanggaran HAM dan Dampak Kemanusiaan

Laporan UNRWA (2024) mencatat lebih dari 5,9 juta pengungsi Palestina yang terdaftar. Jalur Gaza mengalami blokade total sejak 2007 oleh Israel dan sebagian oleh Mesir, menyebabkan krisis kemanusiaan kronis:
-Akses air bersih hanya sekitar 3%
-Ketergantungan terhadap bantuan pangan melebihi 80% (WFP, 2022)
-Gangguan psikososial berat pada lebih dari separuh anak-anak (Save the Children, 2023).

Laporan UNICEF (2021) dan Human Rights Watch menunjukkan bahwa anak-anak Palestina menghadapi kekerasan, penahanan tanpa pengadilan, serta kehilangan akses pendidikan akibat konflik dan kebijakan militer Israel.

4. Perspektif Hukum Internasional

Tindakan seperti pembangunan permukiman ilegal, serangan terhadap warga sipil, dan penggunaan kekuatan berlebihan oleh militer Israel dapat diklasifikasikan sebagai kejahatan perang berdasarkan Statuta Roma. Meskipun Israel bukan anggota Mahkamah Pidana Internasional (ICC), yurisdiksi tetap berlaku karena Palestina menjadi anggota pada 2015. Selain itu, pelanggaran terhadap Konvensi Jenewa Keempat (1949) dan Resolusi PBB No. 242 dan 338 menunjukkan bahwa komunitas internasional telah mengidentifikasi pelanggaran hukum, meskipun implementasinya lemah akibat veto negara adidaya di Dewan Keamanan.


5. Upaya Perdamaian dan Tantangannya

Meskipun Perjanjian Oslo (1993) menjanjikan solusi dua negara, proses perdamaian mandek karena berbagai faktor: ekspansi permukiman, kegagalan implementasi kesepakatan, dan perubahan geopolitik seperti normalisasi hubungan antara Israel dan negara-negara Arab (Abraham Accords, 2020). Ketidakpercayaan antara pihak dan lemahnya tekanan internasional juga menjadi hambatan besar.

6. Peran Komunitas Internasional

PBB dan organisasi kemanusiaan internasional telah mengeluarkan puluhan resolusi serta laporan, namun efektivitasnya terbatas. Laporan Amnesty International (2022) bahkan menyebut sistem apartheid yang dilakukan terhadap warga Palestina. Namun, pengaruh veto negara-negara kuat seperti Amerika Serikat menjadi tantangan utama dalam upaya penegakan hukum dan keadilan.

Isu Kontemporer: Gerakan Boikot Produk Israel (BDS Movement)

Gerakan BDS dimulai secara resmi pada tahun 2005 sebagai inisiatif masyarakat sipil Palestina untuk menekan Israel secara ekonomi, budaya, dan akademik hingga mematuhi hukum internasional. Tiga tuntutan utama gerakan ini adalah:
1. Mengakhiri pendudukan dan kolonisasi semua tanah Arab yang diduduki sejak 1967.
2. Mengakui hak penuh warga Arab-Palestina di Israel.
3. Menjamin hak kembali bagi pengungsi Palestina.

Gerakan ini menuai dukungan luas di kalangan aktivis, akademisi, serta masyarakat internasional, termasuk di negara-negara Eropa dan Amerika Latin. Namun, pemerintah Israel dan beberapa negara Barat menganggap gerakan ini sebagai antisemitisme terselubung. Di Indonesia, dukungan terhadap boikot produk-produk Israel meningkat sejak 2023, terutama melalui media sosial.


Meskipun belum berdampak besar secara ekonomi, gerakan ini telah mendorong kesadaran dan opini publik global mengenai pelanggaran HAM oleh Israel.

7. Kesimpulan

Konflik Palestina-Israel adalah krisis multidimensi yang menyentuh aspek sejarah kolonialisme, hak asasi manusia, dan pelanggaran hukum internasional. Penyelesaian adil dan damai hanya dapat dicapai melalui pendekatan yang inklusif, tekanan internasional yang konsisten, serta pengakuan terhadap hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri. Komunitas global memegang peran penting dalam mendorong akuntabilitas dan perdamaian yang berkelanjutan.

Daftar Referensi

1.     Khalidi, R. (2020). The hundred years' war on Palestine: A history of settler colonialism and resistance, 1917–2017. Metropolitan Books.

2.     Pappé, I. (2006). The ethnic cleansing of Palestine. Oneworld Publications.

3.     United Nations Relief and Works Agency (UNRWA). (2024). Palestine refugees report.

4.     Amnesty International. (2022). Israel’s apartheid against Palestinians: Cruel system of domination and crime against humanity. amnesty.org

5.     Save the Children. (2023). Trapped: The psychological impact of the Gaza blockade on children.

6.     Human Rights Watch. (2021). A threshold crossed: Israeli authorities and the crimes of apartheid and persecution.

7.     International Criminal Court (ICC). (2021). Jurisdiction over the situation in Palestine.

8.     United Nations General Assembly. (Various resolutions on Palestine).

9.     Khatib, L. (2014). The Oslo Accords: A critical assessment. Journal of Palestine Studies, 43(3), 22–35.

10. UNICEF. (2021). State of Palestine country report on children.

11. Barghouti, O. (2011). Boycott, divestment, sanctions: The global struggle for Palestinian rights. Haymarket Books.

12. Erakat, N. (2019). Justice for some: Law and the question of Palestine. Stanford University Press.

13. Palestinian BDS National Committee. (2005). Retrieved from https://bdsmovement.net

14. Al Jazeera. (2023, May 15). What to know about the boycott of Israel-linked products. Retrieved from https://www.aljazeera.com/news/2023/5/15/what-to-know-about-the-boycott-of-israel-linked-products:contentReference[oaicite:58]{index=58}

15. The Guardian. (2023, May 15). Boycotts, brands, and the battle for public opinion in the Israel-Palestine conflict. Retrieved from https://www.theguardian.com/world/2023/may/15/boycotts-brands-and-the-battle-for-public-opinion-in-the-israel-palestine-conflict:contentReference[oaicite:62]{index=62}

 

 

Komentar

Postingan Populer